Tentang Asuransi Kendaraan Tanpa Cemas

Asuransi MSIG memberikan jaminan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:

  1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
  2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri.
  3. Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
  4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan, maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan.

Jaminan Dasar Asuransi Kendaraan MSIG Berkendara Tanpa Cemas

Risiko Gabungan/Komprehensif

Polis gabungan/Komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:

  1. Kerusakan Rangka
    Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
  2. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.

Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:

  1. Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
  2. Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG

Dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda terlindungi. Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas.
  2. Memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, berupa:

  • Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara; kegiatan terorisme; dan banjir.
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
  • Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.

Leave a Comment